Jln Permaisuri No. 88, Tanjung Uban - Bintan bprbintan@gmail.com

INFORMASI

Kredit Pemilikan Kendaraan adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk pembelian kendaraan baru atau bekas yang akan dipergunakan keperluan pribadi.

MANFAAT

Nasabah dapat memiliki kendaraan (baru atau bekas) meskipun dana untuk untuk membeli kendaraan tersebut terbatas/kurang dan kekurangan dana untuk membeli kendaraan tersebut akan dibiayai oleh bank

BIAYA

1. Biaya Administrasi
2. Biaya Provisi
3. Materai
4. Biaya Take Over
5. Asuransi Jiwa + Asuransi Jaminan
6. Besarnya biaya tersebut diatas ditentukan berdasarkan Plafond Kredit, Jangka Waktu Kredit, Pengikatan, dan Jenis Jaminan

SYARAT & KETENTUAN