Jln Permaisuri No. 88, Tanjung Uban - Bintan bprbintan@gmail.com

INFORMASI

Kredit yang diberikan kepada seseorang yang berwenang melakukan tindakan hukum, untuk melakukan transaksi beli sebuah rumah tempat tinggal yang permanen berikut tanahnya, untuk dimiliki dan di huni sendiri.

MANFAAT

1. Membantu nasabah untuk memenuhi kebutuhan akan kebutuhan akan rumah tempat tinggal
2. Membantu nasabah memiliki tempat hunian yang layak dan sesuai dengan keinginan akan rumah idaman
3. Membantu nasabah mewujudkan impian nasabah akan rumah tempat berlindung.
4. Mewujudkan produktivitas kerja, mengingat setiap kebutuhan akan dana dapat dibantu oleh BPR, sehingga nasabah dapat bekerja secara tenang

BIAYA

1. Biaya Administrasi
2. Biaya Provisi
3. Materai
4. Biaya Take Over
5. Asuransi Jiwa + Asuransi Jaminan
6. Besarnya biaya tersebut diatas ditentukan berdasarkan Plafond Kredit, Jangka Waktu Kredit, Pengikatan, dan Jenis Jaminan

SYARAT & KETENTUAN