PERUMDA BPR BINTAN resmi berdiri pada tanggal 25 Februari 2008 atas prakarsa Pemerintah Kabupaten Bintan dan menjadi BPR pertama di Kabupaten Bintan. Izin berdirinya PERUMDA BPR BINTAN dimulai dengan adanya Perda No. 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bintan (PD BPR) Bintan dan diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bintan (PD BPR) Bintan dan diikuti keputusan Gubernur Bank Indonesia tentang izin Operasional PD. BPR Bintan No. 10/6/KEP.GBI/DpG/2008 tertanggal 30 Januari 2008 Perihal persetujuan Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan.
Adapun dewan pengawas dari awal berdirinya BPR Bintan adalah sebagai berikut :
1. Ibu Dra. Hj. Syamsinar Yusuf (Dewan Pengawas) dan
Fathermawati (Anggota Dewan Pengawas) 2007 - 2010
2. Bapak Muhammad Hibban (Dewan Pengawas) dan Bapak Rudi (Anggota Dewan Pengawas) 2010 - 2013
3. Bapak Muhammad Hibban & Adi Prihantara 2013 - 2016
4. Bapak Johnson Pasaribu & Adi Prihantara 2021 - Sekarang
Memberikan pelayanan perbankan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai pembina, pengembang dan pendamping dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, pengusaha kecil dan koperasi.
Mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan keuangan melalui lembaga perbankan.
Ikut berperan sebagai pengelola keuangan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah
Mengelola bank secara transparan, efisien dan akuntabel.