Jln Permaisuri No. 88, Tanjung Uban - Bintan bprbintan@gmail.com

DEPOSITO PRIMA BINTAN

Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan / deposan dengan bank. Pengertian “penyimpan” atau “deposan” berlaku bagi perorangan, sebuah perusahaan berbadan hukum, atau sebuah badan usaha bukan badan hukum, yang menyimpan simpanan deposito berjangka.

Pada umumnya, simpanan deposito berjangka diterima dengan jangka waktu paling singkat satu bulan dan paling lama dua belas bulan. Namun demikian, Direksi dapat menerbitkan suatu kebijakan yang memungkinkan diterimanya simpanan deposito berjangka lebih singkat atau lebih lama dari waktu yang telah ditentukan bilamana pasaran setempat menuntutnya.

Hanya orang yang telah memiliki identitas ( berusia tujuh belas tahun ke atas atau belum berusia tujuh belas tahun tetapi telah menikah ) dapat memiliki / membuka deposito berjangka. Bilamana seseorang belum memiliki identitas ingin memiliki deposito berjangka dapat menggunakan atas nama orang tua atau walinya dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Direksi ( mengacu kepada pembukaan rekening QQ ).

Ringkasan Produk


1 Bulan

Suku Bunga

Deposito Prima Bintan
1.000.000 s/d 999.999.999,-
4,00 %


3 Bulan

Suku Bunga

Deposito Prima Bintan
1.000.000 s/d 999.999.999,-
4,25 %

6 bulan

Suku Bunga

Deposito Prima Bintan
1.000.000 s/d 999.999.999,-
4,50 %


12 bulan

Suku Bunga

Deposito Prima Bintan
1.000.000 s/d 999.999.999,-
4,75 %