Jln Permaisuri No. 88, Tanjung Uban - Bintan bprbintan@gmail.com

WBS (sarana pelaporan terhadap tindakan fraud/korupsi)

Dalam rangka memperkuat sistem pengendalian intern khususnya mengendalikan fraud, bank wajib memiliki dan menerapkan strategi anti Fraud yang efektif, dimana pada pilar kedua dalam Penerapan Strategi anti Fraud yaitu “Deteksi” yang mencakup paling kurang kebijakan dan mekanisme diantaranya whistleblowing.


Whistleblowing System (WBS) adalah sarana pelaporan terhadap tindakan fraud dan pelanggaran yang dapat digunakan pelapor untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelanggaran peraturan dan ketentuan atau perbuatan lainnya yang dapat merugikan BPR BINTAN yang melibatkan pegawai dan/atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan BPR BINTAN


Kebijakan pelaporan pelanggaran ini adalah suatu kebijakan yang dirancang untuk menerima dan menindaklanjuti adanya pengaduan tentang berbagai jenis pelanggaran yang dapat merugikan bank. Pelapor adalah pihak internal BPR BINTAN (Dewan Pengawas, Dewan Direksi, Pegawai) dan pihak eksternal (Nasabah, mitra kerja dan masyarakat) yang berlandaskan pada itikad baik menyampaikan laporan.Bank mengharapkan dukungan dan partisipasi dari seluruh Pegawai BPR BINTAN serta para nasabah dan rekanan untuk dapat melaporkan kejadian-kejadian yang berhubungan dengan tindakan fraud, kriminal, penyalahgunaan wewenang, menerima imbalan, pelanggaran ketentuan perusahaan dan hal-hal lain yang melibatkan pegawai dan/atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan BPR BINTAN.


Dengan memberikan laporan pengungkapan pelanggaran tersebut sebagai suatu informasi awal, berarti telah membantu BPR BINTAN untuk dapat berperan aktif dalam melaksanakan Good Corporate Governance. Sarana Penyampaian Laporan


1. Sarana yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan pengaduan:



2. Kriteria laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dan dapat ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur paling kurang meliputi :







3. Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, sebaiknya pelapor bisa memberikan informasi mengenai identitas diri pelapor untuk memudahkan komunikasi dengan informasi, sekurang-kurangnya :




Bank akan menjaga kerahasiaan Identitas Pelapor/Whistle Blower.


Bank sangat berterima kasih apabila penyampaian laporan informasi awal tidak berupa informasi yang berdasarkan rumor, fitnah dan dengan itikad yang tidak baik.


Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya yang baik.