Kredit Investasi adalah produk kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru dan atau kebutuhan khusus terkait investasi atau untuk membiayai keperluan pembelian harta tetap yang diperlukan untuk keperluan dan kelengkapan usaha ataupun barang investasi yang dikomersilkan misalnya bangunan, kendaraan, mesin-mesin dll.
1. Nasabah mendapatkan solusi dalam mengatasi kesulitan permodalan dan ekspansi usahannya. Dengan mendapatkan kredit diharapkan nasabah dapat membeli aset yang akan dapat menunjang usaha guna menambah penghasilan
2. Memberikan rasa percaya diri nasabah dalam berusaha dimana masalah kebutuhan kekurangan permodalan dapat diatasi oleh bank dan bukan rentenir
3. Nasabah dapat menjadi mitra bank dalam mengelola usahanya dimana mendapat kemudahan akses dan bimbingan serta penyuluhan tentang kewirausahaan
1. Biaya Administrasi
2. Biaya Provisi
3. Materai
4. Biaya Take Over
5. Asuransi Jiwa + Asuransi Jaminan
6. Besarnya biaya tersebut diatas ditentukan berdasarkan Plafond Kredit, Jangka Waktu Kredit, Pengikatan, dan Jenis Jaminan
Foto Copy KTP Suami/Istri (Jika sudah menikah)
kredit investasiFoto Copy Kartu Keluarga
kredit investasiFoto Copy Surat Nikah
kredit investasiFoto Copy NPWP
kredit investasiFoto Copy Jaminan
kredit investasiFoto Copy Slip Gaji 3 bulan terakhir/Nota Belanja/Laporan keuangan
kredit investasi