Jln Permaisuri No. 88, Tanjung Uban - Bintan bprbintan@gmail.com

INFORMASI

Kredit Investasi adalah produk kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru dan atau kebutuhan khusus terkait investasi atau untuk membiayai keperluan pembelian harta tetap yang diperlukan untuk keperluan dan kelengkapan usaha ataupun barang investasi yang dikomersilkan misalnya bangunan, kendaraan, mesin-mesin dll.

MANFAAT

1. Nasabah mendapatkan solusi dalam mengatasi kesulitan permodalan dan ekspansi usahannya. Dengan mendapatkan kredit diharapkan nasabah dapat membeli aset yang akan dapat menunjang usaha guna menambah penghasilan
2. Memberikan rasa percaya diri nasabah dalam berusaha dimana masalah kebutuhan kekurangan permodalan dapat diatasi oleh bank dan bukan rentenir
3. Nasabah dapat menjadi mitra bank dalam mengelola usahanya dimana mendapat kemudahan akses dan bimbingan serta penyuluhan tentang kewirausahaan

BIAYA

1. Biaya Administrasi
2. Biaya Provisi
3. Materai
4. Biaya Take Over
5. Asuransi Jiwa + Asuransi Jaminan
6. Besarnya biaya tersebut diatas ditentukan berdasarkan Plafond Kredit, Jangka Waktu Kredit, Pengikatan, dan Jenis Jaminan

SYARAT & KETENTUAN