-->
Jln Permaisuri No. 88, Tanjung Uban - Bintan bprbintan@gmail.com

INFORMASI

Produk tabungan bagi nasabah perseorangan hanya digunakan untuk transaksi setoran angsuran Kredit Mikro Bangkit dan/atau subsidi bunga Kredit Mikro Bangkit.

MANFAAT

1. Penempatan dana/setoran angsuran dapat dilakukan dengan setoran tunai, transfer dari bank lain, dan debet rekening dari tabungan nasabah.
2. Setoran awal terjangkau dan bebas biaya administrasi bulanan.
3. Kenyamanan bertransaksi dengan sistem online di semua kantor operasional, pick up service dan mobil kas keliling BPR Bintan.
4. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

BIAYA

1. Minimum Transaksi : Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
2. Saldo minimum yang harus disisakan pada setiap kali penarikan sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
3. Administrasi Bulanan : Rp0,00 (nol rupiah)
4. Biaya Penutupan Tabungan : Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah)
5. Pajak Tabungan : Nasabah dikenakan pajak atas bunga tabungan untuk saldo tabungan diatas Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebesar 20% dari bunga tabungan.


Ringkasan Produk

SYARAT & KETENTUAN