Pemberian suatu fasilitas kredit kepada nasabah untuk keperluan nasabah perorangan/perusahaan guna menambah modal usaha, membiayai kegiatan usaha, mengembangkan usaha yang bersifat produktif baik usaha kecil/sedang/besar, dimana pembayaran kembali dari fasilitas yang diberikan berasal dari perputaran usaha / penjualan yang diperoleh.
1. Nasabah mendapatkan solusi dalam mengatasi kesulitan permodalan dan dengan mendapatkan kredit diharapkan nasabah meningkatkan perputaran usaha dan pendapatan
2. Memberikan rasa percaya diri nasabah dalam berusaha dimana masalah kebutuhan kekurangan permodalan dapat diatasi oleh Bank dan bukan rentenir
3. Nasabah dapat menjadi mitra Bank dalam mengelola usahanya dimana mendapat kemudahan akses dan bimbingan serta penyuluhan tentang kewirausahaan
1. Biaya Administrasi
2. Biaya Provisi
3. Materai
4. Biaya Take Over
5. Asuransi Jiwa + Asuransi Jaminan
6. Besarnya biaya tersebut diatas ditentukan berdasarkan Plafond Kredit, Jangka Waktu Kredit, Pengikatan, dan Jenis Jaminan
Foto Copy KTP Suami/Istri (Jika sudah menikah)
kredit modal kerjaFoto Copy Kartu Keluarga
kredit modal kerjaFoto Copy Surat Nikah
kredit modal kerjaFoto Copy NPWP
kredit modal kerjaFoto Copy Jaminan
kredit modal kerjaFoto Copy Slip Gaji 3 bulan terakhir/Nota Belanja/Laporan keuangan
kredit modal kerja