Kredit Pemilikan Kendaraan adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk pembelian kendaraan baru atau bekas yang akan dipergunakan keperluan pribadi.
Nasabah dapat memiliki kendaraan (baru atau bekas) meskipun dana untuk untuk membeli kendaraan tersebut terbatas/kurang dan kekurangan dana untuk membeli kendaraan tersebut akan dibiayai oleh bank
1. Biaya Administrasi
2. Biaya Provisi
3. Materai
4. Biaya Take Over
5. Asuransi Jiwa + Asuransi Jaminan
6. Besarnya biaya tersebut diatas ditentukan berdasarkan Plafond Kredit, Jangka Waktu Kredit, Pengikatan, dan Jenis Jaminan
Foto Copy KTP Suami/Istri (Jika sudah menikah)
kredit pemilikan kendaraan
Foto Copy Kartu Keluarga
kredit pemilikan kendaraan
Foto Copy Surat Nikah
kredit pemilikan kendaraan
Foto Copy NPWP
kredit pemilikan kendaraan
Foto Copy Jaminan
kredit pemilikan kendaraan
Foto Copy Slip Gaji 3 bulan terakhir/Nota Belanja/Laporan keuangan
kredit pemilikan kendaraan