Pemberian suatu fasilitas kredit kepada masyarakat untuk berbagai keperluan nasabah selain untuk penggunaan KPR dan KPK, seperti biaya berobat, pendidikan, dll
1. Membantu nasabah untuk memenuhi kebutuhan akan yang bersifat konsumtif seperti biaya pendidikan, renovasi rumah, serta kebutuhan lainnya
2. Mewujudkan produktivitas kerja, mengingat setiap kebutuhan akan dana dapat dibantu oleh BPR, sehingga nasabah dapat bekerja secara tenang
Jumlah pinjaman (berdasarkan kemampuan calon debitur, maksimum pembiayaan 100% dari penilaian jaminan, minimum Rp1.000,00 , maksimum tidak melanggar ketentuan BI/BMPK)
Foto Copy KTP Suami/Istri (Jika sudah menikah)
kredit serba guna
Foto Copy Kartu Keluarga
kredit serba guna
Foto Copy Surat Nikah
kredit serba guna
Foto Copy NPWP
kredit serba guna
Foto Copy Jaminan
kredit serba guna
Foto Copy Slip Gaji 3 bulan terakhir/Nota Belanja/Laporan keuangan
kredit serba guna