Pemberian suatu fasilitas kredit kepada nasabah (Pegawai Swasta/Pegawai Negeri Sipil ) untuk berbagai keperluan nasabah, dengan syarat-syarat yang ditentukan berdasarkan kerjasama oleh Perumda BPR Bintan dengan Perusahaan/Instansi/Departemen dimana Pegawai/PNS/Karyawan bekerja. Kredit Multiguna diberikan terbagi atas :
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari karyawan dilingkungan Departemen dan Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah
2. Karyawan Swasta yang terdiri dari Karyawan di Perusahaan / Instansi Swasta
1. Membantu karyawan untuk memenuhi kebutuhan akan biaya pendidikan, renovasi rumah, dan modal usaha serta kebutuhan lainnya
2. Mewujudkan produktivitas kerja, mengingat setiap kebutuhan akan dana dapat dibantu oleh BPR, sehingga karyawan dapat bekerja secara tenang
1. Biaya Administrasi
2. Biaya Provisi
3. Materai
4. Asuransi Jiwa + Asuransi Jamina
5. Besarnya biaya tersebut diatas ditentukan berdasarkan Plafond Kredit, Jangka Waktu Kredit, Pengikatan, dan Jenis Jaminan
Foto Copy KTP Suami/Istri (Jika sudah menikah)
kredit tanpa agunanFoto Copy Kartu Keluarga
kredit tanpa agunanFoto Copy Surat Nikah
kredit tanpa agunanFoto Copy NPWP
kredit tanpa agunanFoto Copy Jaminan
kredit tanpa agunanFoto Copy Slip Gaji 3 bulan terakhir/Nota Belanja/Laporan keuangan
kredit tanpa agunan