Jln Permaisuri No. 88, Tanjung Uban - Bintan bprbintan@gmail.com

INFORMASI

Pemberian suatu fasilitas kredit kepada nasabah (Pegawai Swasta/Pegawai Negeri Sipil ) untuk berbagai keperluan nasabah, dengan syarat-syarat yang ditentukan berdasarkan kerjasama oleh Perumda BPR Bintan dengan Perusahaan/Instansi/Departemen dimana Pegawai/PNS/Karyawan bekerja. Kredit Multiguna diberikan terbagi atas :
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari karyawan dilingkungan Departemen dan Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah
2. Karyawan Swasta yang terdiri dari Karyawan di Perusahaan / Instansi Swasta

MANFAAT

1. Membantu karyawan untuk memenuhi kebutuhan akan biaya pendidikan, renovasi rumah, dan modal usaha serta kebutuhan lainnya
2. Mewujudkan produktivitas kerja, mengingat setiap kebutuhan akan dana dapat dibantu oleh BPR, sehingga karyawan dapat bekerja secara tenang

BIAYA

1. Biaya Administrasi
2. Biaya Provisi
3. Materai
4. Asuransi Jiwa + Asuransi Jamina
5. Besarnya biaya tersebut diatas ditentukan berdasarkan Plafond Kredit, Jangka Waktu Kredit, Pengikatan, dan Jenis Jaminan

SYARAT & KETENTUAN