Dalam praktik penyaluran fasilitas dan/atau produk perbankan syariah, nasabah memiliki opsi penyelesaian aduan di luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
LAPS SJK dibentuk berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 /POJK.07/2020 TENTANG Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Kehadirannya bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen dengan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dalam melaksanakan kewenangannya, Lembaga tersebut berpedoman pada lima prinsip utama, yaitu: aksesibilitas, independensi, keadilan, efisiensi, dan efektivitas.
Layanan yang disediakan oleh LAPS adalah layanan penyelesaian sengketa berupa :
Pengaduan yang dapat diajukan ke LAPS SJK harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Selain Sengketa diatas, LAPS Sektor Jasa Keuangan dapat menangani sengketa lain yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Penanganan sengketa melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan bersifat rahasia.
Cara Menghubungi LAPS
Alamat : Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, RT5/RW2, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
Email : info@lapssjk.id
Telepon : 021-2527700
NAMA FILE
DOWNLOAD FILE
Sertifikat Keanggotaan LAPS SJK